-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sengketa Pasar Kemiri Muka Memanas: PT PJR Layangkan Surat Konfirmasi Terakhir dan Soroti Kejanggalan Pemblokiran SHGB

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 12 Agustus 2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-08-12T14:14:02Z

    Trawlmediaindonesia.id

    TANGERANG – Konflik kepemilikan dan pengelolaan Lahan Pasar Kemiri Muka, Depok yang sudah berlangsung belasan tahun kembali memanas. Tim Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) dari Kantor Hukum RGK & Partners melayangkan surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut kedua kepada Wali Kota Depok.


    Surat bernomor 129/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 itu dikirim menyusul tidak adanya tanggapan atas Surat Permohonan Audiensi Terbatas No. 106/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 tertanggal 3 Juli 2026.


    “Kami telah menunggu lebih dari tiga minggu tanpa ada kepastian. Karena itu, kami menyampaikan surat konfirmasi kedua dan memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi Bapak Wali Kota Depok beserta jajaran untuk memberikan respons resmi,” tegas Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., Perwakilan Kuasa Hukum PT PJR dalam konferensi pers di salah satu kafe kawasan Gading Serpong, Rabu (12/8/2026).


    Putusan MA Sudah Inkracht Sejak 2013

    Perkara ini sejatinya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung melalui Putusan No. 476 PK/Pdt/2013. 

    Dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan

    1. PT PJR adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka berdasarkan SHGB No. 68/Kemirimuka.


    2. Pemkot Depok dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.


    3. Perjanjian Kerja Sama tahun 1987 beserta addendumnya dinyatakan batal demi hukum.


    4. Pemkot Depok wajib menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong kepada PT PJR, dengan denda keterlambatan "dwangsom Rp5.000.000 per hari.


    Eksekusi riil sempat dijadwalkan PN Depok pada 19 April 2018. Namun pengosongan urung dilaksanakan karena tidak ada pengamanan dan adanya surat penolakan eksekusi dari Wali Kota Depok saat itu.


    Bantah Klaim "Tanah Negara Bebas"

    Pihak PT PJR membantah alasan Pemkot Depok yang menyebut lahan tersebut sebagai “tanah negara bebas” setelah SHGB berakhir pada 2008. 


    Menurut Roddy, MA dalam Putusan PK No. 476 PK/Pdt/2013 menegaskan tanah itu diperoleh PT PJR dari pembebasan lahan dengan dana pribadi. 


    “Surat Wali Kota Depok No. 181.1/517-Huk tanggal 7 Mei 2004 yang menjadi dasar pemblokiran SHGB No. 68 justru terbit 4 tahun sebelum SHGB berakhir. Itu menyalahi aturan,” ujarnya.


    Seluruh upaya perlawanan hukum dari pihak ketiga, termasuk gugatan PMH yang diajukan Pemkot Depok No. 272/PDT.G/2018/PN.Depok, juga telah ditolak pengadilan.


    “Sembilan tahun putusan ini inkracht, tapi hak klien kami terus tertunda. Padahal Ketua MA dan Pengadilan Tinggi Bandung sudah memerintahkan PN Depok segera melaksanakan eksekusi jika persyaratan lengkap,” lanjut Roddy.


    Ajukan Penyelesaian Damai, Ancam Tempuh Eksekusi Paksa

    Direktur PT PJR, Yudhi Pranoto Yuhanto, mengatakan pihaknya membuka jalur audiensi untuk mencari solusi komprehensif demi keberlangsungan ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka.


    Langkah ini juga didukung Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) yang dipimpin Yaya Barhaya, serta pengelola keamanan pasar Supriyadi. Mereka berharap ada kepastian hukum agar tata kelola pasar berjalan aman dan tertib.


    Jika dalam 14 hari kerja Pemkot Depok tidak memberikan respons, kuasa hukum PT PJR menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Di antaranya memohon eksekusi paksa ulang melalui PN Depok dengan pengamanan penuh Polri, serta mengadukan dugaan "contempt of court dan maladministrasi ke penegak hukum dan Ombudsman RI.






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini