Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di 8 provinsi akibat puluhan ribu hektare lahan di wilayah konsesinya terbakar.
Total luasan yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Penindakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah zero toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menegaskan, Inpres 11/2026 memberi mandat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah. Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kita tidak beri ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. Ini demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak asap Karhutla," tegas Jumhur, Sabtu (13/9/2026).
Kalimantan Jadi Wilayah Terbakar Terluas
KLH mencatat Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar dalam konsesi perusahaan. Total 36 badan usaha disegel dengan luas 23.634,72 hektare.
Rinciannya:
- Kalimantan Barat" 18 badan usaha, 12.920,88 hektare
- Kalimantan Selatan" 6 badan usaha, 6.476,94 hektare
- Kalimantan Tengah " 6 badan usaha, 2.684,02 hektare
- Kalimantan Timur" 4 badan usaha, 1.244,81 hektare
- Kalimantan Utara" 2 badan usaha, 308,07 hektare
Sumatera Disusul, 14 Perusahaan Disegel
Di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total 3.699,07 hektare terbakar.
- Sumatera Selatan " 11 badan usaha, 2.928,28 hektare
- Lampung " 2 badan usaha, 758,88 hektare
- Riau " 1 badan usaha, 11,91 hektare
Selain penindakan terhadap korporasi, Polri juga bergerak. Sebanyak 138 tersangka Karhutla telah ditetapkan. 119 orang diduga membakar sengaja dan 19 orang karena kelalaian.
Terapkan Prinsip "Strict Liability"
Jumhur menjelaskan penindakan ini menggunakan prinsip "strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya, setiap pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran di wilayahnya, baik karena sengaja maupun lalai.
"Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar juga terancam pidana dan gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan," jelas Jumhur.
Ia mengimbau seluruh perusahaan dan masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara bakar dalam membuka lahan, khususnya saat status siaga Karhutla.
"Pemerintah bersama aparat akan terus memantau titik api secara real-time. Tidak akan ragu membawa pelanggar ke meja hijau demi ruang hidup yang sehat bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.
(Ida)


