Trawlmediaindonesia.id
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam rangkaian operasi yang digelar di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Dari pengembangan 57 laporan polisi yang berawal dari 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, petugas berhasil mengamankan sebanyak 74 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti narkotika dan obat-obatan keras dalam jumlah yang cukup besar, antara lain:
- 49.119 butir Tramadol, Hexymer, dan Hexyphenidyl (golongan obat keras)
- 2.273 gram sabu
- 39 butir ekstasi
- 543,80 gram tembakau gorila
- 75 mililiter cairan siten
Berdasarkan keterangan petugas, pengungkapan bermula dari 11 TKP awal. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, ditemukan kembali 6 TKP pengembangan. Lokasi perkara tersebar luas, baik di Kota Bekasi maupun wilayah sekitarnya. TKP awal meliputi Kecamatan Bekasi Timur, Jatiasih, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, hingga Pondok Melati. Sementara hasil pengembangan membawa petugas ke wilayah lain seperti Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan operasi ini dapat mencegah hampir 70 ribu jiwa dari potensi akses maupun dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran narkoba melalui langkah preventif dan preemtif. Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus meningkatkan pembinaan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Patroli ditingkatkan di titik-titik yang dinilai rawan, berkat dukungan informasi dari warga yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.
(Spn)


