Trawlmediaindonesia.id
Bekasi – Proyek Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Konsolidasi Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 02 yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tepatnya di Jalan Belakang Pasar Bantar Gebang,RT.01 / RW. 09 Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemasangan saluran U-ditch.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini masuk dalam Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase dengan sumber dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Meriall Incosyaira dengan nilai kontrak sebesar Rp137.717.660
Namun di lapangan, proses pemasangan U-ditch diduga tidak mengikuti standar teknis yang berlaku. Terlihat jelas bahwa dasar galian masih berupa tanah asli tanpa dipasang lantai kerja terlebih dahulu, bahkan dilakukan saat kondisi tanah masih berair. Padahal, sebelum pemasangan beton pracetak seperti U-ditch, dasar galian harus dipastikan kering, padat, dan rata agar konstruksi kokoh dan tahan lama.
Temuan lain yang juga menjadi sorotan adalah penimbunan di sisi U-ditch yang justru menggunakan puing bekas galian. Material tersebut terlihat bercampur tanah dan batuan yang tidak seragam, jauh dari standar material timbunan yang seharusnya. Dalam praktik konstruksi yang benar, penimbunan wajib menggunakan material pilihan dan dilakukan pemadatan bertahap. Jika diabaikan, potensi ambles dan retak pada bahu saluran hanya tinggal menunggu waktu.
Padahal, pembangunan drainase U-ditch ini seharusnya berfungsi memperlancar aliran air dan memberikan manfaat optimal bagi warga setempat.
James Sevin Simanjuntak, pemerhati pembangunan infrastruktur Kota Bekasi dari LMP Laskar Merah Putih, menilai proses pelaksanaan tersebut tidak sesuai prosedur.
"Pada pembangunan U-ditch, seharusnya pihak kontraktor terlebih dahulu melakukan pemasangan lantai kerja secara merata sebelum peletakan U-ditch. Fungsi awal lantai kerja adalah untuk mengontrol elevasi permukaan saluran drainase agar U-ditch precast yang sudah diturunkan dapat dipasang dengan presisi dan tepat," ungkap James Sevin Simanjuntak kepada tim Trawlmediaindonesia.id, Minggu (13/9/2026).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas dan ketahanan konstruksi, yang berpotensi menyebabkan kerusakan dini serta tidak optimalnya fungsi drainase di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas terkait metode pelaksanaan pekerjaan tersebut. Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pengawasan ketat dan evaluasi, agar proyek yang menggunakan anggaran daerah dapat berjalan sesuai standar, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
(Spn)


