Trawlmediaindonesia.id
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menilai pengesahan ini menjadi langkah maju karena UU Ketenagakerjaan akhirnya dipisahkan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Yang pertama, kami dari Aspirasi menyampaikan syukur alhamdulillah, terima kasih karena DPR RI hari ini telah mengesahkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan," kata Mirah di Jakarta.
"Kalau sebelumnya itu kan Omnibus Law itu satu kesatuan, ada banyak undang-undang dijadikan satu, di dalamnya adalah klaster ketenagakerjaan. Nah sekarang undang-undang yang disahkan hari ini betul-betul dipisahkan khusus ketenagakerjaan," ujarnya.
Mirah menjelaskan, Aspirasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Buruh Perjuangan Indonesia telah melalui proses panjang dengan melakukan lobi dan diskusi dengan semua fraksi di DPR, pimpinan DPR, pemerintah, hingga Apindo.
"Disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sudah melalui proses yang sangat cukup panjang. Bertemu dengan para pemangku kepentingan, bukan saling mempertahankan argumentasi masing-masing, tapi sama-sama mencari solusi," jelasnya.
Terkait isi, Mirah mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi UU tersebut dan masih menunggu lembaran negara dipublikasikan secara transparan.
Namun, ia menyebut ada beberapa poin yang diperjuangkan koalisi buruh dan telah diakomodir, di antaranya:
1. Soal Upah Minimum
Mengusulkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan mengembalikan fungsi dewan pengupahan di kabupaten/kota, provinsi, dan nasional yang sebelumnya tidak berfungsi di Omnibus Law.
2. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Aturan lebih diperketat, tenaga kerja asing unskilled worker atau tenaga kasar tidak boleh lagi masuk. Hanya tenaga dengan kompetensi tinggi yang diperbolehkan.
3. Komite Pengawas Ketenagakerjaan
Pembentukan komite pengawas karena selama ini pengawasan lemah dan minim.
4. Dana Cadangan Pesangon
Adanya dana cadangan pesangon yang akan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
"Tidak ada yang sempurna namanya buatan manusia, pasti ada perbedaan pandangan. Tapi yang paling mendasar kami bersyukur undang-undang ini dipisahkan dan judulnya berubah menjadi UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Artinya semangat untuk memberikan perlindungan kepada buruh itu ada," tutup Mirah.


