Trawlmediaindonesia.id
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar Andi, Jumat (2/10/2026).
Selain perkara Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah menerima dan meregister perkara yang menjerat dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Sebelumnya, ketika proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Febrie sempat ditanya mengenai dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan dirinya dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Namun, Febrie memilih memberikan penjelasan mengenai rekam jejaknya selama puluhan tahun menjadi jaksa.
"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," kata Febrie, Jumat (18/9/2026).
Febrie juga berharap proses persidangan dapat mengungkap perkara tersebut secara objektif. Ia meminta majelis hakim melihat latar belakang munculnya perkara dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Febrie juga meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang-barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Ia membantah memiliki keterlibatan dalam sejumlah aktivitas bisnis komoditas maupun proyek pemerintah yang dikaitkan dengan perkara.
"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?" kata Febrie.
Sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober mendatang akan menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara Febrie di pengadilan. Selanjutnya, rangkaian persidangan akan menguji dakwaan jaksa serta pembelaan pihak terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
(Red)


