-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPR Setujui Pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri, Suyudi Ario Seto Jadi Pengganti

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 01 Oktober 2026, 11:28 WIB Last Updated 2026-10-01T04:29:07Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).


    Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat. Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Sigit.


    Puan terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.


    “Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna.


    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.


    Setelah itu, Puan meminta persetujuan DPR terkait pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Usulan tersebut juga disetujui oleh peserta rapat.


    “Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.


    “Setuju,” jawab anggota dewan.


    Usai rapat paripurna, Puan menegaskan bahwa pemberhentian Listyo Sigit dilakukan secara hormat. Menurutnya, pergantian tersebut merupakan bagian dari proses yang memang sudah waktunya dilakukan.


    “Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan.


    Saat ditanya apakah pergantian Kapolri tersebut berkaitan dengan batas usia, Puan membantahnya.


    “Tidak, tidak ada, ya, ya. Udah jelas tadi Kapolrinya,” ujarnya.


    Puan menjelaskan proses pergantian Kapolri telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres), kemudian dilanjutkan melalui tahapan di DPR, termasuk uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.


    “Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” ujarnya.


    Puan juga menyampaikan bahwa Presiden dijadwalkan melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis siang. Dengan demikian, menurutnya, proses pergantian tersebut tidak menimbulkan kekosongan jabatan Kapolri.


    “Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik eh calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” jelasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini