-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Roy Suryo, Hakim Minta Jokowi Hadir di Persidangan

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 28 Oktober 2026, 21:19 WIB Last Updated 2026-10-28T14:19:23Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.


    Permintaan tersebut disampaikan hakim saat menutup sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Hakim meminta jaksa penuntut umum menjadwalkan pemeriksaan Jokowi selaku pelapor dalam perkara tersebut.


    “Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan,” ujar hakim dalam persidangan.


    Menanggapi permintaan itu, jaksa menyatakan akan memanggil Jokowi untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026.


    Jaksa juga mengusulkan agar pemeriksaan Jokowi dilaksanakan bersamaan dengan saksi Syarif Muhammad Fitriansyah. Keduanya direncanakan hadir pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa dr. Tifa.


    “Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.


    Majelis hakim kemudian menyetujui usulan tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo direncanakan berlangsung pada 5 November 2026.


    Sementara itu, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan bahwa mantan Presiden tersebut akan memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan.


    "Insyaallah bapak pasti akan hadir," ujar Syarif saat dimintai keterangan.


    Kehadiran Jokowi nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tuduhan ijazah palsu tersebut.


    (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini