-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Duplik Suap Bea Cukai, Pengacara Rizal Tetap pada Nota Pembelaan

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 04 November 2026, 22:38 WIB Last Updated 2026-11-04T15:43:51Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Tim penasihat hukum mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal menegaskan tetap pada nota pembelaan (pleidoi) dan menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam replik. Penolakan tersebut disampaikan melalui tanggapan (Duplik) yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).


    Dalam dupliknya, penasihat hukum Rizal menilai replik JPU tidak menjawab sejumlah persoalan mendasar yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, baik pembelaan pribadi terdakwa maupun pembelaan tim advokat.


    Penasihat hukum menyebut, tanggapan JPU hanya mengulang pendapat, dalil, dan kesimpulan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan, tanpa memberikan bantahan terhadap keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.


    "Pada prinsipnya, advokat Terdakwa Rizal dengan tegas menolak dan keberatan terhadap seluruh dalil-dalil dan alasan-alasan yang diuraikan oleh penuntut umum di dalam replik, karena replik tersebut tidak beralasan hukum dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," demikian disampaikan penasihat hukum Rizal saat membacakan duplik.


    Tim penasihat hukum Rizal juga menilai Jaksa tidak menjawab sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian perkara tersebut.


    Salah satunya terkait keterangan saksi John Field mengenai komunikasi melalui WhatsApp Call dengan Rizal. Dalam percakapan tersebut, Rizal disebut hanya menjawab "oke-oke" saat dikonfirmasi.


    Menurut penasihat hukum, peristiwa tersebut hanya diterangkan oleh John Field seorang diri. Begitu pula tuduhan penerimaan uang sebesar Rp14 miliar yang disebut hanya didasarkan pada keterangan saksi Orlando Pamenangan.


    "Secara jelas dapat dipahami bahwa satu saksi bukanlah saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 K/KR/1977," ujar penasihat hukum dalam pembacaan duplik dalam persidangan.


    Penasihat hukum juga mempersoalkan tangkapan layar riwayat telepon yang ditampilkan Jaksa di persidangan. Menurut mereka, bukti tersebut hanya menunjukkan adanya panggilan telepon, bukan isi percakapan yang berkaitan dengan dugaan konfirmasi penerimaan uang.


    Selain itu, tim pembela mengungkapkan bahwa saksi John Field di bawah sumpah telah menerangkan tidak pernah ada kesepakatan maupun permintaan uang atau hadiah dari Rizal dalam pertemuan pada 11 Juli 2005.


    Mereka turut mempersoalkan penggunaan keterangan seseorang bernama Benitan dalam surat tuntutan. Pasalnya, menurut penasihat hukum, Benitan tidak pernah dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut.


    Keberatan lainnya berkaitan dengan dakwaan kedua atau ratifikasi yang menyebut adanya 15 orang pemberi. Namun, menurut tim pembela, hanya lima orang yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan dan seluruhnya menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu kepada Rizal.


    "Dari 28 orang saksi yang dihadirkan, tidak satu pun yang melihat Terdakwa Rizal menerima uang atau mendengar yang bersangkutan meminta uang. Tidak ada rekaman, bukti transfer, atau catatan yang memuat nama Terdakwa Rizal sebagai penerima," ungkap penasihat hukum.


    Tim penasihat juga menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) maupun penerimaan uang oleh terdakwa lain tidak serta-merta membuktikan Rizal turut menerima uang tersebut.


    Menurut penasihat hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi sehingga perbuatan pihak lain tidak dapat langsung dibebankan kepada Rizal tanpa pembuktian keterlibatan yang jelas.


    Terkait dugaan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, penasihat hukum menyebut harus terdapat bukti mengenai kesepakatan atau meeting of minds di antara para pelaku.


    Penasihat hukum merujuk keterangan ahli Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., yang menerangkan bahwa unsur penyertaan harus dibuktikan dan tidak dapat semata-mata disimpulkan dari kedudukan seseorang sebagai atasan.


    Dalam duplik tersebut, tim pembela juga menanggapi penilaian Jaksa yang menganggap nota pembelaan mereka sebagai bentuk sindiran.


    Penasihat hukum menegaskan, pleidoi yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang atau menyinggung pihak tertentu, melainkan merupakan upaya membela hak-hak terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.


    "Yang kami kritik adalah dokumen dan pembuktian, bukan orangnya. Kritik kami terarah pada hal atau kejanggalan yang dapat diperiksa," tegas penasihat hukum Rizal.


    Mereka menyebut sejumlah hal yang dikritisi, di antaranya penggunaan keterangan saksi yang tidak pernah hadir di persidangan, uraian surat tuntutan yang dinilai hanya menyalin surat dakwaan, serta sejumlah pihak yang disebut sebagai pemberi tetapi tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


    Penasihat hukum juga mengingatkan bahwa perkara tersebut menyangkut kebebasan seseorang sehingga harus didukung pembuktian yang kuat dan meyakinkan.


    Sebagai informasi Rizal dituntut pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan oleh Jaksa. Tim pembela menilai tuntutan tersebut harus didasarkan pada pembuktian yang benar-benar kuat, terlebih Rizal disebut telah mengabdi selama hampir 27 tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki seorang istri dan tiga anak.


    Dalam dupliknya, penasihat hukum turut menyinggung asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka keraguan tersebut harus diputuskan demi kepentingan terdakwa.


    "Jawabannya adalah asas in dubio pro reo dan prinsip lebih baik 10 orang bersalah bebas daripada satu orang tidak bersalah dihukum," demikian disampaikan penasihat hukum.


    Pada bagian akhir duplik, tim penasihat hukum menegaskan kembali seluruh dalil dan permohonan sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan pribadi Rizal maupun nota pembelaan advokat pada persidangan 30 Oktober 2026.


    Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut secara objektif dan menjatuhkan putusan sebagaimana permohonan yang telah disampaikan dalam pleidoi.


    "Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan Advokat Terdakwa Rizal pada tanggal 30 Oktober 2026," demikian bunyi permohonan dalam duplik.


    Duplik tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 35/Pid.Sus/TPK/2026/PN.JKT.PST di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).


    Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.


    (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini