masukkan script iklan disini
TRAWL MEDIA INDONESIA - Dalam keterangan Pers Wakapolres Jakarta Pusat AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, tersangka inisial P (57) melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada bulan Desember 2023.
"Tersangka dan korban AAP (11) sudah saling kenal dan bertetangga, korban di iming imingi uang sebesar 5000 rupiah,"ujarnya.
"Dalam pengakuan korban pencabulan di lakukan 2 kali sedangkan Pekerjaan tersangka ASN (Dishub) Dinas Perhubungan DKI dan berstatus duda. Tersangka sebelumnya pernah melakukan pencabulan pada tahun 2010 namun berakhir perdamaian" jelasnya.
Tersangka berinisial RT dikabarkan telah ditangkap anggota Kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap korban AAP (11) pada Kamis malam, 4 Januari.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap polisi pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya yang berada di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat bulan Desember 2023.
(Red)