• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    KPU Yakin Gugatan yang Dilayangkan Kubu Paslon Capres - Cawapres 01 dan 03 Tidak Terbukti

    trawlmediaindonesia
    4/16/2024, 16:06 WIB Last Updated 2024-04-16T09:06:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TRAWL MEDIA INDONESIA
    - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Panitera di Mahkamah Konstitusi (MK). 


    "Pada hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).


    KPU yakin gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak terbukti.


    Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengklaim pihaknya telah menyelenggarakan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai undang-undang. Ia yakin permohonan yang didalilkan kubu Anies maupun Ganjar tidak akan mengubah apapun.


    "Apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," Tandasnya. 


    Dilansir dari IDN Times

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini