• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus pagar laut

    trawlmediaindonesia
    2/03/2025, 19:11 WIB Last Updated 2025-02-03T12:11:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    trawlmediaIndonesia.id

    Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pagar laut yang berada di kabupaten Tanggerang. Pihak nya pun menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB),dan Sertifikat Hak Milik (SHM) menggunakan dokumen palsu.


    "Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan Girik-girik, serta dokumen bukti kepemilikan lain nya yang di duga palsu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)Bareskrim Polri,Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangan nya, Sabtu (01/02/2024).


    Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.


    Ia mengatakan, Sejumlah dugaan Tindak Pidana itu di duga melanggar Pasal 263,264,265 atau pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 , meski begitu, ia mengaku masih melakukan penyelidikan secara intensif, dan mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.


    (Adji) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini