trawlmediaIndonesia.id
Jakarta- Kemudahan Pelayanan SIMBG online Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal warga masyarakat Kecamatan Kemayoran saat ini bisa diakses secara online melalui aplikasi simbg.jakarta.go.id.
Untuk informasi pelayanan ini silakan menghubungi saudara Ridwan dan Denny petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran di lantai III kantor kecamatan setempat, Jalan Serdang III, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Alhamdulillah, sekarang ngurus izin PBG rumah tinggal sudah bisa diakses di kantor Kecamatan Kemayoran dan lebih cepat prosesnya. Jadi nggak Mondar-mandir lagi ngurusnya karena selama ini kejauhan harus ke tingkat kota kantor Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakpus," ucap Udin warga Kecamatan Kemayoran pada, Kamis (20/02/25).
Senada dengan warga lainnya, Susi (35) berharap, pelayanan PBG untuk rumah tinggal melalui online dapat dipermudah untuk proses maupun pelayanan oleh petugas CKTRP Kecamatan Kemayoran dalam proses izin PBG rumah tinggal.
"Soalnya banyak warga masyarakat yang belum mengerti untuk masukin berkas online izin PBG pada gaptek gituh," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran M Surya membenarkan, bahwa pelayanan SIMBG untuk PBG rumah tinggal sudah bisa diakses melalui online tujuannya untuk percepatan pelayanan termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Petugas CKTRP siap membantu untuk proses pelayanan izin PBG dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut sertifikat tanah, PBB dan KTP, NPWP pemohon prosesnya 14 hari kerja jika persyaratan lengkap," pungkasnya.
Kasektor Kecamatan Cipta Karya, M Surya menambahkan untuk pelayanan PBG, kepada pengurus RT/RW dapat membantu menghimbau bagi warganya sebagai pemohon yang ingin konsultasi, petugas CKTRP Kecamatan Kemayoran siap membantu untuk proses pemberkasan secara online.
( Wly )