Trawlmediaindonesia.id
Jakarta, – Seorang perempuan berinisial L, yang merupakan anak kandung sekaligus ahli waris tunggal dari almarhum Richard Ricardo Albanese, mengungkapkan kronologi lengkap mengenai asal-usul dan penjualan aset warisan yang kini menjadi sorotan publik. L menegaskan bahwa seluruh proses penjualan aset warisan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum Australia.
Berdasarkan dokumen kronologis yang telah diserahkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), L menceritakan bahwa pada Februari 2019 dirinya berangkat ke Melbourne, Australia, untuk menjalani tes DNA sebagai bukti legal bahwa ia adalah ahli waris sah. Hasil tes DNA dari The Royal Melbourne Hospital memperkuat kedudukan L sebagai satu-satunya anak kandung dari mendiang Richard Ricardo Albanese.
“Proses ini penting sebagai bukti hukum agar saya bisa memperoleh hak waris secara penuh. Semua bukti perjalanan dan hasil tes DNA sudah saya serahkan kepada penyidik KPK,” kata L.
Setelah mendapat surat penetapan ahli waris dari notaris di Melbourne, L berhak menjual aset warisan yang terdiri dari tanah, bangunan, serta investasi milik almarhum. Transaksi penjualan dilakukan dengan akta jual beli yang disahkan oleh Notaris John Pearce, Solicitor & Notary Public, Melbourne, pada April 2019.
Aliran Dana dan Legalitas Transaksi
Dana hasil penjualan aset kemudian diproses melalui Commonwealth Bank of Australia (CBA), dan selanjutnya ditukar menjadi mata uang dolar Singapura (SGD) melalui kerja sama dengan money changer resmi di Melbourne dan Singapura. Seluruh transaksi penukaran disertai bukti invoice resmi, rincian jumlah dana, waktu transaksi, dan nilai tukar yang berlaku.
L juga memperoleh dokumen UKA (Usaha Kegiatan Alih Valuta Asing) dari Bank Indonesia serta dokumen Pernyataan Perjalanan dari KUPVA BB yang menjadi bukti legal bahwa dana yang masuk ke Indonesia berasal dari transaksi sah dan tidak terkait dengan tindak pidana.
“Dokumen-dokumen tersebut sudah dilengkapi agar tidak ada celah hukum. Semua bukti sudah ada di tangan penyidik KPK,” tambah L.
Pemilik Sah Dana Warisan
Pada Mei 2019, L menerima Dokumen Pengalihan Hak Milik dari Best Money Changer yang menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki klaim atas dana hasil penjualan aset warisan tersebut.
Seluruh bukti dan dokumen telah diserahkan kepada pihak KPK untuk memperjelas bahwa pengelolaan aset warisan dilakukan sesuai hukum internasional dan peraturan perbankan yang berlaku.
“Sumber warisan saya jelas dan sah. Seharusnya KPK tidak berhak menyita aset saya, karena uang ini adalah uang pribadi, bukan uang negara," Tegas L.
Lebih lanjut L juga menyampaikan bahwa dirinya bukan pegawai negara, dan sejauh ini KPK juga tidak bisa memberikan kejelasan mengenai keterkaitan L dengan tindak pidana korupsi.
"Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak warisan saya kembali dalam keadaan utuh. Saya menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan apa yang dituduhkan kepada saya,” tutup L.
Tak hanya itu L juga bersedia untuk membayar 10% atau denda maksimal sebesar Rp 300.000.000 terkait peraturan bea cukai negara Indonesia, namun hingga kini pihak birokrasi KPK masih berbelit belit terkait dengan aset L yang disita.