• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Penuh rasa syukur Lasteri Sibarani dkk di kabulkan Hakim dan berhasil buktikan hukum dapat berdiri tegak

    trawlmediaindonesia
    8/11/2025, 17:52 WIB Last Updated 2025-08-11T10:52:29Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta - Lasteri Sibarani, Kiswanto, M. Malyan Saputra, M. Ibrahim R, Zajuri , adalah para Pekerja Samudranayaka Grahaunggul akhirnya mendapatkan haknya pasca putusan pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor : 73/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst yang diputuskan pada Selasa tanggal 1 Juli 2025 yang dipimpin Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo. SH.MH , Hakim anggota Lita Sari Seruni. SE. SH. MH dan Dr. Purwanto SH MH serta Panitera Pengganti Hadi Hadratullah SH  


    Dalam gugatannya Lasteri menyertakan PT. Samudranayaka Grahaunggul sebagai tergugat dan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagaui turut tergugat I dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai turut tergugat II

    Hasil Putusan Perkara Nomor : 73/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst memutuskan dalam Eksepsi menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.


    Bahwa PT. Samudranayaka Grahaunggul Perusahaan yang berdiri sejak Tahun 1990 merupakan Perusahaan alih daya yang mayoritas aahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dimana seluruh jajaran Direksi PT. Samudranayaka Grahaunggul merupakan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama PT. Samudranayaka Grahaunggul di angkat oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan setelah melalui RUPS


    Bahwa Pada Tanggal 29 Juli 2024 Pimpinan PT. Samudranayaka Grahaunggul telah menandatangani perjanjian bersama yang dimana dalam perrjanjian bersama tersebut termaktub hal-hal mengenai hak para Pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan. 


    Setelah menandatangani perjanjian nersama tersebut, alih-alih Hak para pekerjanya, Pimpinan PT. Samudranayaka Grahaunggul tidak jua membayar hak Lasteri dan kawan-kawan, hingga mereka akhirnya berproses di Dinas Tenagakerja Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Tripartit hingga akhirnya mendapatkan anjuran yang sepenuhnya menyatakan bahwa Pimpinan PT. Samudranayaka Grahaunggul diminta agar mematuhi perjanjian bersama yang dibuatnya Tertanggal 29 Juli 2024.


    Lasteri yang juga merupakan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (SPPI-FSPSI Bersatu) kemudian melanjutkan proses permasalahan ketenagakerjaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggandeng para Advokat pada Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm dibawah Pimpinan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu yang saat ini membawahi 41 Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan merupakan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia. 


    Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH MH mendisposisikan permasalahan ini agar di tangani Oleh Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Cabang Bekasi yang fokus pada pembelaan Hak – Hak Pekerja dengan berlandaskan ketentuan Hukum yang berrlaku


    Karaeng Akbar begitu sapaan Pimpinan Pawallang And Brother Group dalam keterangannya saat di wawancarai awak media menyampaikan , " tidak boleh siapapun di Negara Indonesia yang kita cintai ini yang merasa memiliki Imunitas hingga berfikir bahwa dirinya kebal Hukum maka dengan perhitungan matang kemudian melakukan segala hal yang berkesuaian Hukum sehingga dapat memenangkan Perkara ini dengan baik", ungkap nya. (11/8). 


    Karaeng Akbar melanjutkan , " Di momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke - 80 kami membuktikan bahwa hukum di Indonesia tetap berdiri tegak bagi yang memperjuangkannya dengan sungguh – sungguh , merujuk pada ayat Al-Quran, Surat Ar-Ra'd ayat 11, yang artinya, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." Sehingga sesuatu perlu di perjuangkan dengan cara baik dan bermartabat sehingga pada akhirnya mendapatkan hasil yang baik pula, " Tuturnya. 


    Kiswanto sebagai penggugat II bersama Lasteri Sibarani bersyukur dengan kemenangan yang akhirnya diraih dan berharap kedepannya hubungannya dengan para pekerja PT. Samudranayaka Grahaunggul tetap terrjalin dengan baik sekalipun saat ini dirinya tidak lagi tergabung di Perusahaan tersebut. 


    M. Ibrahim R. yang merupakan Penggugat IV mengucap syukur atas kemenangan ini dan iringan doa serta rasa terimakasih. 


    " Alhamdulillah kami ucapkan syukur akan kemenangan ini dan ucapkan banyak terimakasih yang tak terhingga kepada pada Majelis Hakim yang memutuskan Perkara ini dengan adil dan kami senantiasa mendoakan kebaikan senantiasa membersamai para hakim yang telah memutus perkara inin dengan Amanah. Kami tidak mengenal para majelis hakim tersebut, namun doa kami senantiasa membersamai para hakim yang Amanah dalam menjalankan tugasnya” , ungkap M. Ibrahim R dengan nada syukur dan gembira. 


    Dalam putusan pengadilan, Lasteri dan kawan-kawan sebagai penggugat dimenangkan oleh pihak pengadilan. Dengan demikian, pihak tergugat, yakni PT. Samuderanayaka Grahaunggul, diharuskan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja dan upah proses kepada Lasteri dan kawan-kawan. 


    “Kemenangan atas perkara tersebut merupakan kemenangan kelas pekerja dalam memperjuangkan haknya sebagaimana ketentuan Undang-Undang, atas putusan pengadilan tersebut, akhirnya PT. Samuderanayaka Grahaunggul Membayar hasil Putusan Secara Sukarela Kepada Lasteri Sibarani dkk, "papar Karaeng Akbar. 


    Dalam Kesempatan tersebut Karaeng Akbar Menyampaikan Kepada Lasteri Sibarani dkk bahtera perjuangan para Pejuang Serikat Pekerja Persatuan Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu PUK Samudranayaka Grahaunggul telah di hantarkan menuju dermaga kemenangan 


    " kami izin pamit untuk kembali berlayar memperjuangkan hak-hak para pekerja di Indonesia, di tempat lainnya. Suatu kehormatan dapat berjuang bersama para pejuang tangguh yang senantiasa bersabar dalam memperjuangkan haknya tanpa mengeluh serta saling bahu membahu dengan kawan seperjuangan yang lain , " pungkas Pria Berdarah Makassar yang memiliki 3 orang anak penghafal AL – Qur’an yaitu Karaeng AL-Ayyub Abdul Akbar Aziz Pawallang, Karaeng Alwi Abdul Akbar Aziz Pawallang dan Karaeng Arkhan Abdul Aziz Pawallang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini