• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Polsek Tambora Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Mobil Pickup

    trawlmediaindonesia
    8/02/2025, 16:33 WIB Last Updated 2025-08-02T09:33:23Z

     


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 1 orang pelaku pencurian pembobol mobil berjenis pick up carry, Jum'at (1/8/2025).


    Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan penangkapan pelaku saat tim melakukan patroli kewilayahan memdapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang bermain warnet game online di wilayah gedong panjang, pekojan, tambora, jakarta barat.


    Pelaku AS (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora berdasarkan laporan warga dimana telah terjadi pencurian dengan cara merusak pintu mobil dengan menggunakan gunting kemudian pelaku masuk kedalam mobil mencari barang-barang berharga.


    Adapun kerugian yang dialami korban berupa rumah pintu kunci mobil pick up carry senilai Rp. 3.700.000 dan kartu E-toll Rp. 285.000.


    Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


    ( Wly )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini