TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
Kabupaten Bekasi-Sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai APBD 2025 di Kabupaten Bekasi mengalami keterlambatan penyelesaian. Akibatnya, puluhan kontraktor terkena sanksi penalti karena tidak menuntaskan pekerjaan sesuai jadwal kontrak.
Salah satunya adalah proyek Pembangunan Jalan Tanggul Bahagia di Babelan yang dikerjakan CV Bernad Bersaudara dengan kontrak senilai Rp2,99 miliar. Pekerjaan ini seharusnya selesai dalam 120 hari kalender, mulai 28 Februari hingga 4 Juni 2025, namun tidak tuntas sesuai waktu yang ditetapkan.
Ketua Komunitas Peduli Bekasi, Yanto, mengungkapkan bahwa sanksi penalti yang diterapkan berupa denda satu per mil dari nilai kontrak per hari keterlambatan. “Misalnya, kontrak senilai Rp2,9 miliar, maka dendanya Rp2,9 juta per hari. Penalti berlaku maksimal 50 hari. Jika lewat dari itu, proyek dinyatakan cut off, kontraktor masuk daftar hitam, dan pembayarannya ditunda ke tahun berikutnya,” jelas Yanto, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan, keterlambatan proyek merupakan tanggung jawab penyedia jasa. Karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus berani memutus kontrak jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Yanto juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, untuk turun tangan meneliti proyek-proyek bermasalah. “Harus ada audit investigatif untuk mencegah kerugian daerah,” tegasnya.
Menurut informasi yang beredar, salah satu kontraktor berinisial HM disebut memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah, sehingga kerap memenangkan proyek meski pekerjaannya selalu molor.
“Aparat penegak hukum juga harus memeriksa PPK karena mereka bertanggung jawab atas kelancaran proyek. Jangan sampai keterlambatan terus dibiarkan,” pungkas Yanto.
(OBET)