TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan pria berinisial MR (52), seorang ustadz atau mubaligh. Press release dipimpin Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. di Lobby Utama Mako Polres Metro Bekasi, Senin (29/9).
Kasus ini terungkap setelah laporan korban pada Juli 2025. Hasil penyidikan menunjukkan tersangka mencabuli anak angkat dan keponakannya sejak mereka masih remaja. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan flashdisk berisi rekaman.
Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU PKDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, apalagi menyangkut kejahatan seksual terhadap anak maupun dalam rumah tangga. Polres Metro Bekasi berkomitmen melindungi korban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
(Sopian)