TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
TMI (Bogor) - Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) bekerja sama dengan Kepolisian Federal Australia menyelenggarakan Pelatihan Regional People Smuggling Investigation Workshops dan pembekalan mengenai tindak pidana penyelundupan manusia lintas negara (TPPM).
Diklatsusjatrans yang diselenggarakan di hotel Santika Bogor, Jawa Barat berlangsung mulai tangal 28 sampai 31 oktober 2025 menghadirkan pakar hukum pidana dari Kejaksaan Agung RI.” (31/10/25).
Jaksa Ahli Utama pada Jam Pidum Dr. Fri Hartono, SH, MH, yang bertindak sebagai Pemberi Pembekalan tentang tindak
Pidana penyelundupan manusia kepada 24 peserta ,
yang terdiri dari Pinyidik Mabes Polri, Pinyidik Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Metro Jaya dan Pejabat Imigrasi Yang hadir dalam menentukan undang undang imigrasi tentang tindak pidana penyelundupan manusia.
Dalam paparannya Dr. fri hartono, memaparkan tentang tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) kepada para penyidik polri dan imigrasi, yaitu
berkaitan dengan negara Indonesia dan Australia, menjadi ajang penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). diharapkan para penyidik lebih memahami ketentuan undang undang tentang imigrasi, Khususnya penerapan Pasal 120 dan dikaitkan dengan undang undang KUHP nasional,dan penetapan Pasal 457 KUHP yang baru. dan diharapkan penyidik polri dan imigrasi harus bersenergi dalam menangani kasus tindak penyelundupan orang, yang berurusan dengan Tindak Pidana Perdangan Manusia (TPPM), Untuk itu, kita harus bersenergi,” ujar Fri Hartono.
Dr. fri hartono, yang juga Jaksa Ahli Utama pada Jampidum serta Widyaswara pada Badan Diklat. selain memberi pembekalan. Ia Juga
Berharapkan para perserta dapat lebih memahami fungsi dan kewenangan ,mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan serta nantinya perkara sampai dengan pengadilan.
Seperti kita ketahui perkara penyelundupan manusia ini atau yang lebih dikenal dengan human trafiking, yang melibatkan dua negara berbatasan, Indonesia dan Australia,"Ujarnya.
"Para narasumber serta role player oleh AFP dan JCLEC juga meberikan pembekalan kepada peserta, serta memaparkan tentang tindak pidana penyelundupan manusia, dan mendiskusikan metodologi yang digunakan oleh para pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), termasuk perekrutan, transportasi dan rute transit yang berpotensi digunakan oleh imigran gelap.
diharapkan pada para peserta agar dapat memahami betul terkait Tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) adalah kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. Ini melibatkan tindakan membawa seseorang secara ilegal ke suatu negara atau keluar dari suatu negara untuk mendapatkan keuntungan, tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.”Pungkasnya.
Adapun Pelatihan dan pembekalan ini bertujuan memberikan pemahaman dan kerjasama dengan Indonesian National Police (INP) Australian Federal Police (AFP) People Smuggling Cooperation Program (IAPSCP).
( Wly )


