Trawlmediaindonesia.id
Bekasi - Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak adalah pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan secara tiba-tiba oleh perusahaan tanpa prosedur yang ditetapkan undang-undang tanpa alasan yang sah. Tindakan ini ilegal dan melanggar hukum, sehingga pekerja dapat mengajukan gugatan pengadilan hubungan industrial ( PHI )atau menuntut hak-haknya seperti uang pesangon atau uang penggantian hak.
Adolardus , SH dari kantor hukum MSA and Partner selalu kuasa hukum dari ext pekerja di Institut Stiami dalam keterangan pers nya menyampaikan.
" Klien kami yang bernama Wendi Supriyadi , Ujang Suheri dan Iskandar adalah ext pekerja di Institut Stiami yang telah di berhentikan secara sepihak oleh Yayasan tanpa ada peringatan pertama, kedua bahkan ketiga sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. "Terang nya. (31/10).
Wendi Supriyadi salah satu ext pekerja membenarkan pernyataan kuasa hukum.
" Ya benar sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja selaku eks pekerja pada Yayasan Ilomata yang menyelenggarakan Institut Stiami menyampaikan beberapa hal terkait adanya dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh Institut Stiami, sebagai berikut :
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terkait Pembayaran Gaji di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta,
1. Bahwa Saya bekerja pada Yayasan Ilomata yang menyelenggarakan Institut Stiami terhitung sejak bulan Oktober 2016 dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan September 2023;
2. Bahwa Sejak saya bekerja pada Yayasan Ilomata, hampir pasti saya tidak pernah menerima upah sesuai dengan Upah Minimum yang ditentukan oleh Provinsi DKI, dengan kata lain . Saya menerima upah hampir selalu di bawah Upah Minimum. Padahal pemerintah telah menetapkan Upah Minimum setiap tahun berdasarkan keputusan Gubernur, " Ungkap nya.
Adolarus, SH menegaskan Yayasan Ilomata atau Institut Stiami di duga telah melakukan beberapa pelanggaran.
"Berdasarkan hal tersebut, Yayasan Ilomata atau Institut Stiami diduga telah melanggar ketentuan Pasal 88A ayat (3), (4) dan (5) Jo. Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan : Pasal 88A ayat (3) :
“Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan. Kemudian Pasal 88A ayat (4) :“Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan melanggar Pasal 88A ayat (5) :“Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan , serta Pasal 88E ayat 2," Tegasnya.
Ketua Umum IKA BEM yang belum lama terpilih Tommy Suswanto menambahkan. "Dari hasil pengaduan masyarakat ini, Bem akan menindaklanjuti dengan bersinergi dengan pihak terkait dalam membantu masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum yang berkeadilan dan kami siap menerima aspirasi serta menerima bantuan hukum, kemudian menindaklanjuti bila temuan dugaan tersebut benar, membela para dosen dan karyawan serta mahasiswa dalam menegakan hukum untuk memperoleh keadilan hukum. "Ujar nya .
Ketua Umum IKA BEM akan menindaklanjuti kasus ini dan bila tindak lanjut IKA BEM terkonfirmasi adanya kebenaran pelanggaran serius atas ketenagakerjaan dan dugaan adanya pelanggaran dari ijin Penyelenggaraan Institut STIAMI maka kami akan melakukan pengawalan hukum dan melakukan konferensi pers secara nasional untuk meminta kemendikbudristek kemenaker juga kemenkumham untuk memeriksa mafia pendidikan tersebut di Institut STIAMI apakah yayasan atau rektor telah melanggar UU Pendidikan Tinggi dan Cipta Kerja, "pungkas nya.
(Yanah)


