• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mendagri Warning Keras! Pemda Wajib Lindungi Sawah atau Hadapi Konsekuensinya

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 19 November 2025, 22:42 WIB Last Updated 2025-11-19T15:43:04Z

     


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kebijakan yang secara langsung melindungi persawahan di wilayah masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.

    Dalam rapat koordinasi terkait penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (18/11/2025), Tito menekankan perlunya konsistensi daerah dalam mempertahankan lahan sawah yang sudah ada. Ia menyebut inti pembahasan adalah menata kembali lahan baku sawah serta memastikan keberlanjutan kawasan pangan.

    “Ini soal penataan ruang dan bagaimana daerah memastikan sawah yang ada tetap terlindungi,” ujarnya dalam forum tersebut.


    Lahan Sawah Jadi Kunci Swasembada Pangan


    Tito menggarisbawahi bahwa perlindungan lahan sawah merupakan fondasi utama ketahanan pangan nasional. Menurutnya, luas lahan pertanian tidak boleh terus menyusut akibat pembangunan yang tidak terkontrol. Karena itu, konsep Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) harus diterapkan secara konsisten.


    Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan salah satu visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan Indonesia mencapai swasembada pangan. Kepala negara, kata Tito, menilai kedaulatan pangan adalah ukuran penting kemandirian bangsa.


    Presiden telah mengarahkan agar produksi pangan diperkuat melalui dua strategi: memaksimalkan lahan pertanian eksisting serta membuka sawah baru di daerah yang memiliki potensi.


    Optimalisasi lahan dan akurasi data jadi fokus lebih jauh, Tito menekankan perlunya optimalisasi lahan pertanian untuk menjaga pasokan beras nasional. Penataan tata ruang pun menjadi langkah krusial agar seluruh program pangan berjalan efektif.


    Ia juga meminta daerah segera melakukan revisi RTRW, terutama yang berkaitan dengan zona KP2B dan validasi Lahan Baku Sawah. Proses verifikasi data disebut harus memanfaatkan citra satelit dan teknologi geospasial untuk mendapatkan hasil yang akurat.


    “Citra satelit dapat membantu pemetaan lebih detail. BIG punya peran strategis dalam rekonsiliasi data lintas sektor,” jelasnya.


    Satgas Gabungan untuk Kawal Revisi Tata Ruang


    Untuk mempercepat penyesuaian kebijakan, Kemendagri akan membentuk satuan tugas gabungan bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan seluruh instansi terkait. Satgas ini akan mengawal proses revisi tata ruang di provinsi, kabupaten, dan kota.


    Langkah tersebut diharapkan mampu memperbaiki koordinasi sekaligus menekan potensi alih fungsi lahan ilegal yang mengancam produksi pangan nasional.


    Tito turut menekankan pentingnya kompetisi sehat antar daerah. Pemerintah pusat berencana memberi insentif dan penghargaan bagi daerah yang cepat menyelesaikan revisi tata ruang serta menunjukkan komitmen menjaga lahan sawah.


    “Daerah yang lamban akan kita dorong terus. Awal tahun depan kita siapkan apresiasi bagi yang progresnya paling baik,” tegasnya.


    Upaya ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan dan memastikan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangan tanpa bergantung pada impor.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini