• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Status Adies Kadir dan Uya Kuya Dipulihkan sebagai Anggota DPR, Dinilai Tak Langgar Etik

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 05 November 2025, 22:07 WIB Last Updated 2025-11-05T15:07:30Z

    TRAWLMEDIAINDONESIA.ID 

    Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan mengaktifkan kembali dua anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 


    Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di hadapan para anggota MKD dan lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya disidangkan. “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut,” ujar Adang membuka pembacaan amar putusan. Dalam sidang tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir dari Fraksi Golkar tidak terbukti melanggar ketentuan kode etik DPR. “Menyatakan teradu I Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang. Ia menambahkan, MKD meminta Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. “Meminta teradu I Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” lanjutnya. 


    MKD menyatakan Adies Kadir resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak tanggal pembacaan putusan. “Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang. Adies sendiri sebelumnya menjalani pemeriksaan etik bersama empat anggota DPR lain, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Patrio), dan Uya Kuya. Mereka dilaporkan ke MKD buntut aksi unjuk rasa yang berlangsung di kompleks parlemen pada akhir Agustus 2025. 


    Selain Adies, MKD juga memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Dengan demikian, ia juga kembali diaktifkan sebagai anggota DPR sejak hari pembacaan putusan. “Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang Daradjatun dalam sidang yang sama. Ia menegaskan keputusan MKD tersebut sekaligus mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif. “Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ungkapnya. Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD karena aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang sempat menuai perhatian publik. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut setelah dinilai tidak memiliki dasar pelanggaran etik.


     Dalam proses persidangan, MKD telah memanggil sejumlah saksi dan ahli sebelum menyimpulkan bahwa tindakan Uya Kuya tidak termasuk kategori pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam kode etik DPR. Uya Kuya mengaku menerima sepenuhnya keputusan MKD dan menghargai proses yang telah berjalan. “Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya),” kata Uya Kuya usai sidang di Gedung DPR . Saat ditanya perihal hukuman nonaktif yang dijatuhkan kepada Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Uya enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menilai MKD telah bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan keterangan saksi. “Aku enggak bisa komentarin yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai. Dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” ujarnya.


    Uya menegaskan bahwa pengalaman sidang etik ini menjadi pelajaran penting bagi dirinya sebagai anggota DPR. “Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” kata Uya Kuya. Ia juga mengaku belum menentukan langkah lanjutan usai putusan MKD. “Ya enggak tahu, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga enggak tahu apa-apa,” imbuhnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini