-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD DKI Jakarta larang penggunaan Antena BTS di area Masjid

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 28 Januari 2026, 22:00 WIB Last Updated 2026-01-28T15:01:04Z

    Trawlmediaindonesia.idJakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Warga Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/1).


     Pertemun dipimpin langsung Ketua Komisi A Inggard Joshua didampingi Anggota Komisi A Nuchbatillah, Nasdiyanto, dan Inad Luciawaty. Pada kesempatan ini, Komisi A memutuskan agar PT Indo Telekomunika Utama (PT ITU) segera mencopot braket antena BTS di Masjid Al-Ihsan, Jakarta Utara, paling lambat satu minggu ke depan.


     Hal tersebut dikarenakan lokasi masjid telah ditetapkan sebagai zona outcell (area terlarang antena telekomunikasi) berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Utara, perwakilan pengurus Masjid Al-Ihsan, serta jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini