Jakarta – Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 13 tahun. Majelis hakim menyatakan kelimanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (27/2/2026). Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Fajar saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Rincian Vonis Para Terdakwa
1. Sani Dinar Saifuddin (SDS), mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
2. Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Agus Purwono (AP), mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
5. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan dua pokok persoalan utama, yakni kebijakan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta mekanisme penjualan solar nonsubsidi.
Vonis ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola sektor energi yang berdampak besar terhadap keuangan negara.


