Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur jaksa penuntut umum yang dinilai menuding DPR melakukan intervensi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika oleh ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Permintaan tersebut menyusul pernyataan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam yang dianggap menyiratkan tudingan terhadap DPR RI dan masyarakat terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.
“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (26/2/2026).
Habiburokhman menegaskan, sikap yang disampaikan Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada DPR sebagaimana diamanatkan konstitusi, bukan bentuk campur tangan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menurut dia, DPR memiliki kewajiban memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyinggung peran hakim yang diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Habiburokhman menambahkan, penyampaian pandangan oleh DPR maupun masyarakat dalam suatu proses peradilan tidak dilarang oleh hukum. Ia mencontohkan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai salah satu bentuk partisipasi yang sah.
“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam replik atas pleidoi terdakwa di PN Batam pada Rabu (25/2/2026), jaksa meminta agar tokoh masyarakat maupun anggota DPR tidak mengintervensi perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan secara adil.


