-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terungkap! Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Pakai Pelat Palsu, Tak Punya SIM-STNK dan Simpan Senpi

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 26 Februari 2026, 16:49 WIB Last Updated 2026-02-26T09:49:16Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Polisi menetapkan HM (25) sebagai tersangka usai aksi nekatnya mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan melawan arus hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menggunakan pelat nomor palsu dan tidak memiliki dokumen berkendara yang sah.


    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa mobil Toyota Calya yang dikemudikan HM terpasang pelat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan.


    “Nopol palsu yang dikemudikan pelaku D-1640-AHB, terpasang di kendaraan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).


    Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut diketahui terdaftar dengan pelat asli B-2932-BZF. Polisi juga memastikan HM tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan maupun surat izin mengemudi.



    “STNK apa pun tidak ada, SIM tidak punya,” tegasnya.


    Tak hanya pelanggaran lalu lintas, petugas turut menemukan dua bilah senjata tajam serta sebuah senjata api jenis revolver mainan di dalam mobil pelaku. Saat ini, HM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    “Pengemudi Toyota Calya dengan inisial HM telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut,” imbuh Budi.


    Penetapan tersangka juga dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.


    “Sudah (ditetapkan jadi tersangka),” kata Reynold saat dikonfirmasi.


    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa HM dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).



    “Kalau untuk kasus lantasnya sendiri, pelaku kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, 3, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara,” ujar Komarudin.



    Pasal 311 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman hukuman mulai dari satu tahun penjara hingga empat tahun penjara apabila mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.



    Selain dijerat pasal lalu lintas, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain, termasuk pemalsuan pelat nomor kendaraan serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api mainan yang ditemukan di dalam mobil tersangka.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini