TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
Jakarta — Majelis Disiplin Profesi (MDP) menjadwalkan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin profesi yang diduga dilakukan seorang psikolog terhadap pasien di Rumah Sakit salah satu Rumah Sakit Swasta di Salemba, Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam surat panggilan resmi bernomor MD.01/MDP/211/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada Maya Agustini, sebagai pengadu. Aduan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 62/P/MDP/X/2025 terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu dokter Psikolog, terhadap pasien yang berinisial WS dalam pemberian layanan kesehatan.
Dalam surat itu disebutkan, Majelis Disiplin Profesi akan melakukan pemeriksaan dan meminta kehadiran pengadu pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan pengadu, saksi, ahli, dan teradu. Sidang digelar di Gedung KKI–MDP, Ruang Sidang MDP.
Kuasa hukum Maya Agustini, Hikmawan Primansyah, S.H., menjelaskan bahwa sidang etik tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dasar dari sidang kode etik profesi tenaga kesehatan ini adalah Pasal 305 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap pasien atau keluarga pasien yang merasa dirugikan berhak melakukan pengaduan, dan dalam hal ini pengaduan diterima oleh majelis kode etik yang ada di kantor ini,” ujar Hikmawan kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu, Maya Agustini mengaku sempat ragu apakah Majelis Disiplin Profesi merupakan forum yang tepat untuk mengadukan permasalahan yang dialaminya. Ia menilai fokus persidangan lebih banyak mengarah pada hubungan antara rumah sakit, dokter, dan pasien.
“Saya nggak tahu aduan saya ini ke MDP adalah tempat yang tepat atau tidak. Karena dari sidang tadi mereka berfokus pada rumah sakit, dokter, dan pasien. Sedangkan nama saya dicatut di situ,” kata Maya.
Ia juga mempersoalkan adanya pernyataan dari seorang psikolog yang menilai dirinya berperilaku negatif dan membahayakan, padahal menurutnya tidak pernah ada diagnosis maupun asesmen psikologis terhadap dirinya.
“Saya belum pernah didiagnosa atau dilakukan asesmen terhadap diri saya oleh psikolog tersebut. Tapi tiba-tiba ada tulisan yang menyebut saya berperilaku negatif yang tidak bisa ditolerir dan membahayakan,” ungkapnya.
Hikmawan menjelaskan, dalam persidangan tersebut Majelis telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak.
“Tahapan yang sudah dilakukan adalah keterangan dari pengadu, yakni Ibu Maya, yang menyampaikan berbagai kerugian serta dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan rumah tangganya. Kami juga menghadirkan saksi, Pak Henky dari Tangerang, yang mengetahui bahwa Bu Maya dirugikan akibat produk dari tenaga kesehatan ini,” jelasnya.
Selain itu, Majelis juga telah memeriksa keterangan teradu serta mendengarkan pendapat ahli. Menurut Hikmawan, Majelis akan menentukan apakah perkara tersebut menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi.
“Tahapan berikutnya, majelis akan mempertimbangkan apakah pengaduan ini menjadi kewenangan yang bisa diterima oleh Majelis Disiplin Kode Etik Tenaga Kesehatan atau tidak. Jika diterima, maka kami akan diberikan kesempatan menyampaikan pandangan akhir dan kesimpulan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan psikologis oleh teradu.
“Dari keterangan teradu, kami melihat ada kesan bahwa dari tujuh tahapan yang seharusnya dilakukan oleh seorang profesional tenaga kesehatan, hanya dua tahapan yang dilakukan. Padahal, seharusnya tujuh tahapan itu dipenuhi sebelum menghasilkan sebuah produk atau kesimpulan profesional,” kata Hikmawan.
Maya Agustini berharap Majelis Disiplin Profesi dapat memberikan perlindungan yang adil, tidak hanya kepada pasien atau institusi kesehatan, tetapi juga kepada masyarakat.
“Saya berharap mereka tidak hanya melindungi pasien, rumah sakit, atau dokternya. Saya ini masyarakat. Saat itu saya adalah istri WS, artinya saya keluarganya dan saya yang dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menilai asesmen psikologis yang dilakukan terhadap suaminya terlalu singkat.
“Mendiagnosa atau membuat asesmen seseorang itu nggak cukup hanya dua hari. Tapi ini hanya dua hari sudah keluar surat keterangan. Ketika ada tulisan yang menyebut saya berperilaku negatif dan membahayakan, saya jadi bertanya-tanya, benar nggak sih saya seperti itu,” pungkas Maya.


