-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Lanjutan Ammar Zoni Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 12 Februari 2026, 13:50 WIB Last Updated 2026-02-12T06:51:07Z

    Trawlmediaindonesia.id


    Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, persidangan belum juga dimulai. Meski demikian, sejumlah penggemar Ammar serta perwakilan keluarga terdakwa lainnya telah memenuhi ruang sidang sejak pagi.


    Sebelumnya, tim kuasa hukum Ammar telah menyatakan kesiapan menghadirkan empat saksi ahli untuk meringankan kliennya. Hal itu disampaikan John saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.


    "Saksi ahli ada empat, yaitu ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen lapas, kemudian ahli psikiater," kata John di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (12/02/2026).


    Di tengah proses hukum yang berjalan, Ammar juga mengungkap telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum sekaligus pengajuan grasi, amnesti, atau abolisi.


    “Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi. Biar bagaimanapun saya kan warisan, aset bangsa,” kata Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lau.


    Ammar berharap surat tersebut dapat diteruskan secara resmi kepada Presiden melalui kuasa hukumnya, meski ia belum merinci mekanisme penyampaiannya.


    “Karena memang petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan wajib direhabilitasi,” ujar Ammar Zoni.


    Ia menyatakan permohonan itu diajukan agar mendapat kesempatan menjalani rehabilitasi atau setidaknya menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang dihadapinya.


    “Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini, gitu lho. Mendapatkan kesempatan lagi,” ujarnya.


    Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan, ia bersama lima terdakwa lain diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.


    Apabila tidak tersangkut perkara tersebut, Ammar seharusnya berpeluang mengajukan pembebasan bersyarat tahun ini.


    Ammar dan lima terdakwa lain sebelumnya sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super di Nusakambangan. Namun atas permintaan majelis hakim, para terdakwa diminta untuk dihadirkan langsung di persidangan.


    Karena satu terdakwa dalam kondisi sakit, untuk sementara Ammar dan empat terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta guna mempermudah jalannya persidangan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini