Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) setelah berakhirnya masa kebijakan work from anywhere (WFA) pasca-libur Lebaran 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlambat maupun tidak masuk kerja sesuai jadwal normal.
"Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tegas ini diperlukan agar pelayanan publik di Jakarta tetap berjalan optimal setelah periode libur panjang. Ia menekankan bahwa disiplin ASN menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pramono juga kembali mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pengecualian.
"Saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan pribadi, kami akan tindak tegas," tegasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menerapkan skema WFA dengan maksimal 50 persen pegawai, sebagai bentuk penyesuaian pasca-libur Lebaran. Kebijakan tersebut memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel, baik dari kantor maupun lokasi lain, selama tidak mengganggu pelayanan publik.
Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Penyesuaian berlaku pada 16-17 Maret 2026 menjelang Nyepi, serta 25-27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran.
(Red)


