-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jaksa Ungkap Lonjakan Kekayaan Nadiem hingga Rp6 Triliun dalam Kasus Chromebook

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 06 Maret 2026, 14:20 WIB Last Updated 2026-03-06T07:20:28Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan keuntungan besar yang diperoleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.


    Salah satu bukti tambahan yang akan diajukan dalam persidangan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan milik Nadiem untuk periode 2019 hingga 2023. Dari dokumen tersebut, jaksa menilai terdapat lonjakan signifikan pada penghasilan yang dilaporkan.


    “Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp 809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).


    Selain itu, jaksa juga menemukan adanya tambahan penghasilan lain yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 triliun berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen SPT tersebut.


    “Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia nggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp 80 miliar,” ujarnya.


    Jaksa menyatakan pihaknya mempersilakan Nadiem untuk membuktikan jika merasa tidak terlibat atau tidak menerima keuntungan dari perkara tersebut melalui mekanisme pembuktian terbalik di persidangan.


    “Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, ini dia buktikan pembuktian terbalik, ya kan. Karena kemarin faktanya udah dapat. Dari mana? Dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa,” jelas Roy.


    Roy juga menyebut fakta lain diperoleh dari keterangan Notaris Jose Dima Satria yang menyatakan bahwa investasi yang dilakukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


    “Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem tuh begitu besar gitu loh, bukan hanya Rp 809 miliar akibat investasi Google, Google dapet Chromebook ini,” kata Roy.


    Ia menambahkan, jika seluruh angka yang ditemukan dijumlahkan, nilai kekayaan yang diduga bertambah bisa mencapai sekitar Rp6 triliun.


    “Nadiem mendapat kekayaan tuh sampai Rp 1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun,” tambahnya.


    Menurut Roy, angka tersebut bahkan belum memasukkan berbagai aset lain yang diduga berasal dari saham di sejumlah perusahaan lain yang terkait dengan Nadiem.


    Sebagai informasi, terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara pengadaan Chromebook, jaksa menyebut nilai tersebut nantinya akan diperkuat melalui keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini