Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Rizki Agung Prakoso mengatakan pemanggilan kembali Pandji merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
"Minggu depan, hari Senin ya," kata Rizki kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memeriksa Pandji dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap adat dan tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang muncul dari konten yang diunggahnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut meskipun Pandji telah menjalani sidang adat di Toraja. Kepolisian, kata dia, akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan sembilan ahli untuk mengusut perkara tersebut. Salah satu yang turut diperiksa adalah admin kanal YouTube milik Pandji berinisial SB.
"Jadi kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan adminnya Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini," ujar Himawan kepada wartawan, Februari lalu.
Terkait sidang adat yang telah dijalani Pandji, Himawan menyebut proses tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik. Hal itu sejalan dengan penerapan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat berdampingan dengan hukum pidana nasional.
"Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tutur Himawan.
Ia menambahkan, hasil peradilan adat tersebut nantinya akan dikaji dalam gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya.
"Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," jelasnya.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan memeriksa tokoh adat Toraja yang terlibat dalam sidang adat terhadap Pandji sebagai bagian dari pengumpulan bahan dalam proses gelar perkara.
Meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, Himawan menegaskan bahwa status Pandji hingga kini masih sebagai saksi.


