-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penahanan Aset di Gudings Bintaro Picu Kerugian, PT Alidaya Angkat Bicara

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 18 Maret 2026, 14:23 WIB Last Updated 2026-03-18T07:36:28Z

     

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Polemik pengelolaan pergudangan kembali mencuat setelah PT Alidaya Mitra Sejahtera melayangkan kritik keras terhadap manajemen PT Gudang Dingin Indonesia (Gudings) Hub Bintaro. Perusahaan tersebut menilai Gudings telah bertindak tidak profesional dengan menahan aset milik mereka berupa 5 ton 18 kilogram dada ayam beku sejak 22 Februari 2026.


    Penahanan barang yang berlangsung hampir satu bulan itu dinilai sebagai tindakan yang melanggar prinsip perlindungan konsumen sekaligus tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal gudang.


    Direktur Utama PT Alidaya Mitra Sejahtera menegaskan bahwa kepemilikan barang secara hukum telah sah berada di pihaknya. Proses transaksi disebut telah dilakukan melalui mekanisme internal yang diakui dan dikonfirmasi oleh pihak gudang.


    "Barang sudah status inbound di akun kami. Secara sistem, itu adalah hak mutlak PT Alidaya. Namun anehnya, Gudings justru tunduk pada intervensi pihak luar yang tidak ada urusan hukum dengan kami. Ini preseden buruk bagi industri pergudangan, bagaimana mungkin pihak ketiga bisa mengunci aset perusahaan lain tanpa putusan pengadilan?" ujarnya, Selasa (17/3/2026).


    Tak hanya itu, PT Alidaya juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi penyewa baru di Gudings. Permasalahan ini disebut bermula dari transaksi dengan akun atas nama Dodi dan rekan, yang diduga tidak melalui proses validasi yang memadai.


    Perwakilan pemegang saham PT Alidaya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai Gudings terlalu longgar dalam menerima penyewa baru tanpa verifikasi badan usaha yang jelas.


    "Kami sangat kecewa. Sebagai penyewa lama, kami tidak diberi peringatan. Ternyata Gudings memfasilitasi pembukaan akun hanya dengan modal satu KTP dan NPWP pribadi, tanpa verifikasi badan usaha yang jelas. Akibat kecerobohan validasi mereka, kami yang harus menanggung kerugiannya," katanya.


    Akibat penahanan tersebut, operasional PT Alidaya terdampak signifikan. Perusahaan mengaku gagal memenuhi kontrak dengan mitra industri, termasuk pabrik bakso, serta mengalami kerugian finansial yang terus meningkat.


    "Sejak 22 Februari sampai hari ini, 17 Maret, barang kami disandera. Ini bukan sekadar urusan ayam, tapi soal cash flow yang lumpuh dan rusaknya kepercayaan mitra bisnis kami. Kami sudah mengikuti kemauan gudang dengan membuat laporan polisi, tapi mereka tetap tidak punya keberanian mengeluarkan barang kami," tambahnya.


    Situasi semakin memanas setelah muncul informasi bahwa Gudings berencana menyewakan seluruh area gudang kepada pihak lain mulai 1 April mendatang. Hal ini memunculkan dugaan adanya motif tertentu di balik penahanan barang yang masih dalam sengketa.


    PT Alidaya Mitra Sejahtera pun mendesak Gudings untuk segera membuka akses dan mengembalikan barang milik mereka. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini