Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kasus dugaan pencurian makanan di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, berbuntut dua laporan hukum yang saling berkaitan. Polisi menjelaskan bahwa pemilik restoran, Nabilah O’Brien, kini juga berstatus tersangka setelah sebelumnya melaporkan pasangan suami istri yang diduga mengambil makanan tanpa membayar.
Pihak kepolisian menyebut ada dua perkara berbeda yang ditangani oleh dua institusi kepolisian yang berbeda pula.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3/2026).
Perkara pertama berkaitan dengan laporan dugaan pencurian makanan yang dilayangkan Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Laporan tersebut diterima Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025 dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Polisi menyatakan bahwa kedua terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Terhadap kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata pihak kepolisian.
Di sisi lain, pasangan suami istri tersebut juga melaporkan balik Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan itu terkait unggahan rekaman CCTV yang memperlihatkan keduanya saat berada di restoran ketika peristiwa dugaan pencurian terjadi.
"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," jelas polisi.
Polsek Mampang menegaskan bahwa kedua laporan tersebut merupakan perkara yang berbeda, baik dari sisi objek perkara maupun lembaga yang menangani penyelidikannya.
Peristiwa dugaan pencurian itu sendiri sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV restoran beredar luas. Kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, mengatakan pihaknya sempat melayangkan somasi kepada pasangan tersebut sebelum akhirnya melapor ke polisi.
"Kita sudah kirimkan somasi yang 'deadline'-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respons atas somasi yang kita berikan," ujar Eishen pada September 2025.
Menurutnya, kejadian bermula ketika pasangan suami istri tersebut datang ke restoran dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total tagihan mencapai Rp530.150. Namun, saat pesanan masih diproses, keduanya disebut masuk ke area dapur restoran karena merasa pesanan terlalu lama disajikan.
"Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," ujarnya.
Setelah makanan disajikan, pasangan tersebut diduga meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat karyawan restoran sempat mengejar keduanya.
Akibat peristiwa itu, ZK dan ESR dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


