Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terkait penyelenggaraan haji 2023–2024. Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Yaqut kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Di luar gedung KPK, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tampak melakukan aksi dukungan. Mereka meneriakkan nama Yaqut saat mantan menteri tersebut keluar dari gedung.
“Yaqut, Yaqut, Yaqutt,” seru massa yang berkumpul di depan Gedung KPK.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia datang dengan pengawalan tiga orang serta didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” ujar Yaqut. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.
Yaqut juga membantah kabar yang menyebut dirinya sempat meminta penundaan pemeriksaan pada hari tersebut.
“Engga ada tuh (penundaan),” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya langsung ditahan setelah pemeriksaan, Yaqut memilih menjawab singkat.
“Tanya diri anda sendiri,” kata dia.
(Red)


