Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan agenda pemeriksaan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina jilid kedua. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026), menghadirkan delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam persidangan, ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, memaparkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan kontrak spot oleh para terdakwa dinilai tidak efisien karena menghasilkan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan kontrak term yang seharusnya menjadi prioritas sesuai Tata Kerja Organisasi (TKO) Pertamina.
Jaksa Andi Setyawan menegaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan dominasi penggunaan kontrak spot yang mencapai lebih dari 80 persen. Kondisi ini, menurutnya, berkontribusi pada lonjakan biaya pengadaan, salah satunya akibat penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.
“Selisih harga inilah yang kemudian dikategorikan sebagai salah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam tata kelola perusahaan tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.
Tak hanya dari sisi ekonomi, pembuktian juga diperkuat melalui keterangan ahli digital forensik dari AMC, Irwan Hariyanto. Ia mengungkapkan hasil akuisisi data dari perangkat elektronik milik para terdakwa yang menunjukkan adanya komunikasi penting terkait pengaturan mitra usaha.
“Dari hasil pemeriksaan digital tersebut, ditemukan bukti-bukti krusial berupa riwayat percakapan antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan berbagai pihak di internal Pertamina. Komunikasi tersebut diketahui berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), baik dalam konteks pengadaan impor produk kilang maupun pengadaan minyak mentah,” ungkap JPU Andi Setyawan.
Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan dua ahli tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam tata kelola pengadaan minyak mentah, sekaligus mempertegas konstruksi perkara terhadap para terdakwa.
(Ris)


