Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Prabowo Subianto menyita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Langkah penyitaan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) melalui pemasangan plang tanda sita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah.
Hadir pula dalam peninjauan lapangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M. Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah penetapan tersangka terhadap Samin Tan pada Maret 2026.
“Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Anang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan, Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner PT AKT yang merupakan anak usaha dari Borneo Lumbung Energi & Metal.
Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di Murung Raya yang berlandaskan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 31 Mei 1999. Namun, kontrak tersebut telah dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025. Aktivitas tersebut dinilai ilegal karena tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
“Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam keputusan Menteri ESDM tersebut, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batu bara yang berada di dalam wilayah perjanjian PKP2B tersebut,” ujar Syarief.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk oknum penyelenggara negara yang menerbitkan izin tidak sah. Perbuatan ini disebut berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perhitungan kerugian negara juga tengah dilakukan bersama BPKP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas PKH pada 2025. Juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menyebut PT AKT termasuk perusahaan yang menguasai lahan tanpa izin resmi.
Satgas mencatat, perusahaan tersebut menguasai sekitar 1.699 hektare lahan tambang pasca pencabutan izin. Bahkan, PT AKT telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,24 triliun. Namun, karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke proses hukum oleh Kejaksaan.
(Ris)


