Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel Pulau Umang di Banten setelah muncul iklan penjualan pulau tersebut di media sosial dengan nilai fantastis mencapai Rp65 miliar. Penyegelan dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan pulau kecil dan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa Pulau Umang saat ini dikelola oleh PT GSM. Namun, pihak pengelola membantah terlibat dalam pemasangan iklan penjualan tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online. Iklan oleh agen properti juga telah dihapus setelah kami lakukan pengawasan. Kalau tidak ditindak, mungkin masih berlanjut,” ujar Pung kepada media, Rabu (15/4/2026).
Ia mengaku heran dengan munculnya iklan penjualan pulau kecil yang luasnya kurang dari 100 kilometer tersebut. Menurutnya, setelah informasi itu viral, KKP langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Setelah kami segel, kami akan mendalami lebih lanjut terkait peraturan maupun kepemilikannya. Jangan sampai ada pihak-pihak, apalagi asing, yang memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.
Meski melakukan penyegelan, KKP menegaskan tidak menghambat aktivitas ekonomi di pulau kecil, selama pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun, kepatuhan adalah harga mati. Tidak bisa semena-mena, semua harus sesuai aturan. Kami ingin pengelolaan laut dilakukan secara bijak agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa penyegelan bersifat sementara dan bertujuan memastikan kelengkapan izin usaha.
“Penyegelan ini bukan untuk menghentikan usaha, tetapi memastikan pelaku sudah memenuhi perizinan dasar, seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan rekomendasi pulau kecil,” jelas Sumono.
Ia juga menegaskan bahwa jika kegiatan yang dilakukan berupa wisata bahari, maka pelaku usaha wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait. KKP pun berkomitmen memberikan pendampingan agar seluruh ketentuan dapat dipenuhi oleh pengelola.
(Ris)


