-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ILC Ke-114: KBMI Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Union Busting PT Epson

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 02 Juni 2026, 17:24 WIB Last Updated 2026-06-02T10:24:17Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jenewa, Swiss – Delegasi Federasi Serikat Global Indonesia menyoroti dugaan praktik union busting di PT Indonesia Epson Industry dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, Senin 2 Juni 2026. Kasus ini disebut mencerminkan tantangan perlindungan kebebasan berserikat di Indonesia.


    Sebanyak 12 pengurus dan anggota serikat pekerja PT Indonesia Epson Industry dilaporkan mengalami tindakan yang diduga pemberangusan serikat, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja yang terkait aktivitas serikat. 


    Tindakan itu memicu respons serikat pekerja nasional dan internasional. Jalur hukum ditempuh untuk mencari keadilan dan perlindungan hak pekerja.


    Indikasi Tekanan dan Intimidasi  


    Delegasi mencatat ada indikasi pekerja aktif serikat menghadapi tekanan, intimidasi, dan perlakuan tidak adil di tempat kerja. Kondisi ini dinilai melemahkan fungsi serikat sebagai mitra sosial dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.


    Praktik Union Busting  bertentangan dengan konstitusi Indonesia, UU Ketenagakerjaan, serta Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Delegasi menegaskan setiap tindakan yang menghambat aktivitas serikat harus ditindak tegas sesuai hukum.


    Desakan dari Forum ILC


    Dari forum ILC yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dunia, delegasi menekankan pentingnya komitmen nyata Pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Termasuk perlindungan efektif bagi pengurus dan anggota serikat dari diskriminasi, intimidasi, dan tindakan represif.


    Presiden KBMI Daeng Wahidin menyatakan, "Kami mendorong PT Indonesia Epson Industry menghormati hak pekerja untuk berserikat dan berunding kolektif, serta membangun dialog sosial konstruktif sebagai praktik hubungan industrial sehat," terangnya melalui keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).


    "Kasus ini jadi pengingat bahwa di tengah perkembangan ekonomi, investasi, dan program penciptaan lapangan kerja Presiden Prabowo, perlindungan hak dasar pekerja tidak boleh diabaikan. Kebebasan berserikat disebut fondasi penting untuk decent work keadilan sosial, dan pembangunan ekonomi inklusif berkelanjutan," tegas Daeng Wahidin.


    Delegasi berharap perhatian komunitas internasional lewat forum ILC mendorong penyelesaian adil kasus ini, serta memperkuat komitmen agar praktik Union Busting tidak lagi terjadi di Indonesia.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini