-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bos Blueray Cargo Jhon Field dkk Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 06 Mei 2026, 18:57 WIB Last Updated 2026-05-06T12:16:41Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa tiga pimpinan perusahaan kargo, Blueray Cargo, dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.


    Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026). Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Jhon Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen.


    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiganya diduga menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai demi memperlancar proses masuknya barang impor milik perusahaan mereka. Nilai suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta tambahan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.


    "Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU KPK dalam membacakan surat dakwaan.


    Jaksa menjelaskan, aliran dana tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat DJBC, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen. Pemberian berlangsung dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.


    Kasus ini bermula dari perkenalan antara Jhon Field dan Rizal pada Mei 2025 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hubungan keduanya kemudian berlanjut dalam pertemuan di kantor pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur, yang juga mempertemukan Jhon dengan Sisprian. Dari situ, Jhon kemudian dikenalkan kepada Orlando.


    Dalam pertemuan lanjutan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, pihak Bea Cukai sempat mengundang sejumlah perusahaan kargo, termasuk Blueray Cargo. Pada Agustus 2025, Jhon bersama dua terdakwa lainnya kembali bertemu Orlando dan menyampaikan kendala terkait banyaknya barang yang masuk jalur merah serta tingginya dwelling time.


    Menindaklanjuti hal tersebut, Orlando disebut berkoordinasi dengan atasannya hingga ke level direktur. Hasilnya, barang impor milik Blueray Cargo yang sebelumnya masuk jalur merah dapat lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan dengan pengawalan pejabat terkait.


    Selama proses tersebut, jaksa mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap. Dimulai pada Juli 2025 sebesar Rp8,2 miliar, kemudian Agustus Rp8,9 miliar, dan September Rp8,5 miliar, seluruhnya dalam bentuk dolar Singapura. Pemberian berlanjut hingga Januari 2026 dengan total mencapai Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas dan barang mewah.


    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    "Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas jaksa.


    "Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.


    Jaksa menyampaikan rencana menghadirkan sejumlah saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut. Sebanyak 25 saksi serta 12 saksi ahli akan dihadirkan, khususnya untuk mendalami proses pengambilan data pemindaian (scan) Blueray Cargo.


    Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini