-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Digugat ke PN Jakpus, Juri dan MC LCC MPR RI Dituntut Minta Maaf Secara Langsung

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 13 Mei 2026, 15:17 WIB Last Updated 2026-05-13T08:17:38Z

     

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Polemik penilaian dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini berlanjut ke ranah hukum. Advokat David Tobing resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua orang juri serta pembawa acara atau MC dalam kompetisi tersebut.


    Dalam gugatan itu, David menetapkan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II. Selain itu, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni turut menjadi tergugat III. Sementara pembawa acara kompetisi, Shindy Lutfiana, digugat sebagai tergugat IV.


    David Tobing menilai para tergugat tidak menjalankan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam penyelenggaraan kompetisi pendidikan tersebut. Ia juga menyoroti proses penilaian yang dinilai tidak adil dan tidak konsisten terhadap peserta lomba.


    Persoalan ini mencuat setelah beredarnya video final LCC Empat Pilar MPR RI di Pontianak yang viral di media sosial. Dalam video itu, tim dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah ketika menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, jawaban serupa yang diberikan tim dari SMAN 1 Sambas justru dianggap benar oleh dewan juri.


    Perbedaan penilaian tersebut memicu keberatan dari salah satu peserta, Josepha Alexandra, yang mempertanyakan dasar keputusan juri terhadap jawaban yang dinilai identik. Meski demikian, dewan juri tetap mempertahankan hasil akhir dan menyatakan keputusan bersifat final.


    Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan menuai berbagai kritik di media sosial. Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada hasil perlombaan, tetapi juga pada mekanisme penilaian yang dinilai kurang transparan serta memunculkan dugaan inkonsistensi dalam pengambilan keputusan.


    (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini