Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan setelah majelis hakim mengabulkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, kewajiban lapor tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang ditetapkan majelis hakim dalam persidangan.
Ia menegaskan, meski kini menjalani tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat dan melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk kepolisian.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang, Selasa (12/5/2026).
Selain kewajiban lapor, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, baik paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah putusan dibacakan.
Dalam ketetapan itu, hakim turut melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang terkait perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi apa pun.
Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Anang menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memasang gelang deteksi kepada Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah.
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada Senin kemarin.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan keputusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Red)


