-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuasa Hukum Blueray Cargo Bantah Suap Rp61 M: “Tak Ada Kemudahan, Justru 90% Jalur Merah”

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 06 Mei 2026, 21:42 WIB Last Updated 2026-05-06T14:42:47Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kuasa hukum pemiliki PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butarbutar, S.H. M.H., menyatakan pihaknya hanya akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan terkait kasus dugaan suap yang menyeret perusahaan tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai cukup untuk mengungkap fakta di persidangan.


    Dina menegaskan bahwa dugaan pemberian uang dalam perkara ini tidak semata dilakukan oleh pihak Blueray Cargo. Ia menyebut, berdasarkan keterangan saksi dari Bea Cukai, terdapat pihak lain yang juga terlibat dalam praktik serupa.


    “Kami cukup lima (saksi) karena sebenarnya patut diduga peristiwa pemberian-pemberian ini bukan hanya dilakukan oleh pihak Blueray. Nanti kita akan lihat di berita acara, bukan hanya Blueray pelaku usahanya yang melakukan ini. Semua saksi yang menerangkan adalah saksi dari Bea Cukai, bahwa mereka juga menerima sejumlah uang itu bukan hanya dari Blueray,” ujar Dina kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026).


    Lebih lanjut, Dina menduga praktik tersebut berpotensi merupakan bagian dari sebuah sistem, bukan tindakan individual yang berdampak langsung pada keuntungan perusahaan.


    “Makanya tadi di pernyataan opening statement saya, saya katakan jangan-jangan ini sudah menjadi sistem, bukan karena ada pemberian sehingga Blueray mendapatkan keuntungan,” katanya.


    Ia juga membantah tudingan bahwa pemberian tersebut membuat proses kepabeanan Blueray menjadi lebih mudah. Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.


    “Faktanya kita bisa lihat nanti di pembuktian, setiap bulan itu Blueray tidak masuk jalur hijau, dia itu merah sampai 90 persen. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum juga disebutkan Blueray sudah ditempatkan dalam rules set targeting, artinya sudah ditarget dia akan merah terus sebanyak 90 persen,” jelasnya.


    Dina menilai kondisi tersebut justru merugikan perusahaan dan berpotensi membuat operasional terganggu.


    “Kalau sampai 90 persen itu merah terus, ini bisa membuat perusahaan gulung tikar. Jadi tidak membuktikan bahwa setiap pemberian itu membuat jadi hijau,” tegasnya.


    Ia juga menyebut bahwa penetapan jalur merah tersebut merupakan kewenangan internal di Bea Cukai melalui mekanisme tertentu.


    “Kewenangan membentuk rules set targeting itu adalah hasil satker, kemudian dinaikkan ke sistem hingga keluar nota dinas. Akhirnya Blueray masuk dalam targeting 90 persen merah. Setiap bulan merah, bukan hijau,” paparnya.


    Dina bahkan menyebut pemberitaan yang menyatakan Blueray selalu mendapat kemudahan sebagai tidak benar.


    “Salah sekali pemberitaan yang menyatakan mempermudah Blueray selalu hijau, bohong besar,” katanya.


    Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa John Field, Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) diduga memberikan dana hingga Rp61,3 miliar. Uang tersebut disebut-sebut diberikan untuk memengaruhi sejumlah pejabat, dengan tujuan mempercepat proses keluarnya barang impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.


    Terkait dakwaan suap senilai Rp60 miliar, Dina menyatakan pihaknya belum sependapat dengan konstruksi hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum.


    “Kita juga belum sependapat itu suap, karena kalau namanya suap itu kita memberikan sesuatu, eksesnya harus ada. Tujuannya untuk apa? Sedangkan di dakwaan tidak diuraikan secara jelas, hanya dibuat kumulatif untuk mempermudah proses barang Blueray, faktanya tidak dipermudah, merah terus 90 persen,” ujarnya.


    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan bantahan tersebut melalui keterangan saksi di persidangan.


    “Nanti kita akan buktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi,” pungkas Dina.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini