Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) terkait kebijakan pemilahan sampah. Kebijakan ini akan dijalankan bersama Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah di ibu kota.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, program pemilahan sampah tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah, tetapi juga gerakan kolektif yang melibatkan masyarakat luas. Ia berharap implementasi kebijakan ini dapat segera dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah administrasi Jakarta.
“Ini akan menjadi gerakan bersama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, program pemilahan sampah telah diterapkan di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan program tersebut dapat diperluas ke wilayah lain dalam waktu dekat.
“Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengembangkan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono menyebutkan bahwa Jakarta ke depan akan memiliki tiga fasilitas PLTSa yang terintegrasi dengan teknologi pengolahan lainnya.
“Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi,” pungkasnya.
(Ris)


