-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Fakta Persidangan Suap Impor Barang: Dana Operasional Bea Cukai Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Administratif

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 11 Juni 2026, 00:05 WIB Last Updated 2026-06-10T17:05:45Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengungkap adanya pengelolaan dana operasional yang tidak tercatat dalam mekanisme resmi negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


    Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat pemilik PT Blueray, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).


    Di hadapan majelis hakim, Sisprian menjelaskan bahwa dana operasional tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan mendesak yang memerlukan respons cepat dalam pelaksanaan tugas.


    "Dana yang kita gunakan dalam kondisi yang khusus mendesak dan perlu kecepatan kami menggunakan dana operasional tersebut," ujar Sisprian.


    Menurut Sisprian, terdapat perbedaan antara dana yang berasal dari anggaran resmi negara dan dana operasional yang dikelola secara internal. Ia mengakui dana operasional tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.


    "Ada dana resmi DOK PPN dan ada dana operasional yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.


    Lebih lanjut, Sisprian menerangkan bahwa dana operasional tersebut awalnya berasal dari sisa anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), termasuk kelebihan dana perjalanan dinas maupun kegiatan tertentu yang kemudian dialihkan menjadi kas operasional.


    "Izin, awalnya dari dana DIPA berupa DOK PPN dan SPPD. Kalau ada dana-dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan ataupun dipertanggungjawabkan lebih, kami geser ke dana operasional. Awalnya seperti itu," ungkapnya.


    Dalam kesaksiannya, Sisprian juga mengaku pernah menginstruksikan bawahannya agar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut tidak disimpan di kantor. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi apabila terjadi pemeriksaan atau penggeledahan oleh aparat penegak hukum.


    "Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan jangan sampai ada di kantor," katanya.


    Ia menjelaskan, instruksi tersebut dilatarbelakangi pengalaman satuannya yang beberapa kali menjadi objek penggeledahan oleh lembaga penegak hukum.


    "Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menurut DIPA di ruangan ini," sambung Sisprian.


    Ketika ditanya mengenai riwayat penggeledahan tersebut, Sisprian membenarkan bahwa kantornya pernah didatangi sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    "Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," ujar saksi.


    Meski hadir sebagai saksi, Sisprian diketahui juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


    Penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan Sianipar yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Nilai suap tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini