-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Batas Belanja Pegawai Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 11 Juni 2026, 00:31 WIB Last Updated 2026-06-10T17:31:14Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.


    Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang digelar pada 8 Juni 2026.


    Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi salah satu fokus pembahasan. Pemerintah daerah mendorong agar Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


    Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai hak-hak PPPK, mulai dari jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, hingga hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    "Pemerintah Pusat didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan yang mengatur hak-hak PPPK, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," demikian disampaikan dalam hasil pembahasan rapat.


    Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mengusulkan agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang selama ini berperan dalam pelayanan publik.


    "Pemerintah Kota Bekasi mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi para tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik," bunyi salah satu poin yang disampaikan dalam rapat.


    Masalah pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian. Sejumlah pemerintah daerah berharap adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui APBN, mengingat kapasitas fiskal daerah yang berbeda-beda dan masih terbatas di sejumlah wilayah.


    Sementara itu, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai masih menjadi tantangan bagi banyak daerah. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi perhatian utama.


    "Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD masih menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas," demikian hasil pembahasan rapat.


    Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengelola APBD secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.


    "Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil," tutup pernyataan tersebut.


    (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini