Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, untuk memberikan keterangan secara lebih terbuka saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6/2026).
Permintaan tersebut muncul setelah jaksa menilai Rizal belum menjelaskan secara rinci mengenai respons pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan sejumlah pengusaha lain dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang berlangsung di Hotel Borobudur.
Dalam persidangan, jaksa terlebih dahulu menanyakan sejauh mana keterlibatan Rizal dalam forum tersebut, apakah hanya membuka acara atau turut terlibat dalam diskusi yang berlangsung.
“Jadi yang tadi mengucapkan itu di situ saksi aktif juga atau tadi hanya opening awal membuka pertemuan kemudian dilanjutkan oleh Pak Djaka, kemudian ada respons balik oleh Pak John dan kawan-kawan yang ada di situ?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan itu, Rizal mengaku tidak mengingat secara detail jalannya pembicaraan dan menyebut diskusi berlangsung secara biasa.
“Ya seingat saya itu mengalir saja. Mengalir seperti pembicaraan biasa saja,” jawab Rizal.
Jaksa kemudian kembali menggali keterangan terkait tanggapan para pelaku usaha setelah Djaka menyampaikan pesan agar para importir tidak “dibinasakan”, melainkan dibina oleh institusi Bea dan Cukai.
“Nah, jawabannya apa dong, Pak? Yang Bapak ingat apa? Mereka meresponsnya bagaimana? Waktu pertemuan itu?” tanya jaksa.
Namun, Rizal tetap memberikan jawaban singkat.
“Ya seperti itu, Pak Jaksa,” ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menegaskan pertanyaannya dengan nada yang lebih tegas.
“Aduh, seperti itu kok jadi lagunya Syahrini itu. Yang Bapak ingat apa? Mereka meresponsnya bagaimana? Waktu pertemuan itu?” lanjut JPU.
Selama pemeriksaan, Rizal beberapa kali menggunakan frasa “seingat saya” dan “seperti itu” saat menjawab pertanyaan. Kondisi itu membuat jaksa menilai saksi belum sepenuhnya mengungkapkan fakta yang diketahuinya.
Jaksa bahkan menyinggung adanya perbedaan antara keterangan Rizal dengan sejumlah saksi yang telah lebih dahulu diperiksa dalam perkara tersebut.
“Kalau saksi beda sendiri saya kami tahu lubuk hati paling dalam saksi sebetulnya ingin mengungkapkan apa adanya cuman ada sesuatu,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta Rizal tidak ragu menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya kepada majelis hakim.
“Saksi sudah paham apa yang kami tanyakan. Makanya tolonglah kalau misalnya memang itu yang menjadi fakta atau ada ketakutan kekhawatiran saksi, ada kuasa gelap atau entah apalah yang saksi sedang ada di kepala atau di beban saksi,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, persidangan merupakan momentum yang tepat untuk mengungkap seluruh fakta karena prosesnya berlangsung terbuka dan mendapat perhatian publik.
“Ya tadi, inilah momentumnya. Ini kita sidang sama-sama diliput pengunjung sidang, media dan sebagainya. Ya kami pun tahu konsekuensi kami ada di sini,” kata jaksa.
Meski hadir sebagai saksi, Rizal diketahui juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan Sianipar yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Nilai suap tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menduga pemberian itu dilakukan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Praktik suap disebut berlangsung dalam delapan kesempatan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di Jakarta Utara.
(Ris)


