Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Antonius Sidauruk, staf operasional PT Mega Persada Globalindo yang dikenal sebagai orang kepercayaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan, Antonius mengungkapkan bahwa dirinya dua kali diminta Orlando untuk mengambil dan mengantarkan shopping bag yang diberikan oleh Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group yang kini berstatus terdakwa.
Peristiwa pertama terjadi di Spectra Karaoke yang berada di basement Hotel Mercure Kemayoran. Saat itu, Antonius mengaku menerima sebuah shopping bag setelah bertemu dengan Dedy dan Orlando.
"Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu," ujar Antonius di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mengonfirmasi perintah yang diberikan Orlando kepada saksi.
"Le, keluar ambil titipan uang dari Andri, terus bawa ke mobil, terus bilang ke driver untuk pulang?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Antonius.
Ketika ditanya apakah dirinya sempat melihat isi tas tersebut, Antonius mengaku tidak pernah memeriksanya.
"Nggak, saya nggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu," kata Antonius.
"Nggak saya lihat," sambungnya saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai isi shopping bag tersebut.
Selain pertemuan di Hotel Mercure Kemayoran, Antonius juga mengaku kembali menerima shopping bag dari Dedy pada Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia (MOI). Menurutnya, pertemuan itu juga dilakukan atas permintaan Orlando.
"Gimana peristiwanya? Waktu itu sama ada saksi diminta sama Orlando untuk ketemu?" tanya jaksa.
"Iya, benar," ucap Antonius.
"Dengan siapa?" tanya jaksa.
"Bang Deddy," jawab Antonius.
Saat ditanya mengenai barang yang diterima dalam pertemuan tersebut, Antonius menjawab singkat.
"Shopping bag juga, Pak," jawab Antonius
"Ada titipan, seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," ucap saksi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen.
Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
(Ris)


