Trawlmediaindonesia.id
Jenewa Swiss – Kami tetap sangat prihatin dengan terus memburuknya situasi di Myanmar dan dampaknya yang menghancurkan bagi masyarakat Rohingya.”
Kalimat itu dibuka William Yani saat berbicara mewakili Delegasi Pekerja Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional CAS ke-114, Sidang Khusus tentang Myanmar, Jenewa.
Krisis Lautan: 820 Tewas atau Hilang, 5.600 Bertaruh Nyawa pada Tahun 2025
William membeberkan data terbaru di hadapan forum ILO. Lebih dari 1,2 juta Rohingya mengungsi. Hampir 90% lari ke Bangladesh, sisanya ke Malaysia, India, dan Thailand.
Indonesia jadi salah satu titik darat. “Pada tahun 2023 dan 2024 saja, lebih dari 3.000 pengungsi Rohingya mencapai Indonesia dengan 24 perahu, mempertaruhkan nyawa mereka untuk melarikan diri dari situasi yang memburuk di Myanmar,” kata William.
Tragedi terus berulang. “Pada tahun 2025, diperkirakan 5.600 Rohingya mencoba menyeberangi laut untuk mencari keselamatan dan perlindungan, dengan lebih dari 820 dilaporkan tewas atau hilang,” tegasnya.
Junta Gunakan Rohingya Sebagai Perisai Manusia
William menunjuk akar masalah: impunitas militer Myanmar. Ia mengutip laporan Pelapor Khusus PBB untuk Myanmar yang berulang kali catat operasi militer terhadap warga sipil Rakhine.
“Militer Myanmar telah secara paksa merekrut ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya, mengirim banyak dari mereka ke garis depan melawan Tentara Arakan, dan menggunakan mereka sebagai perisai manusia,” ungkap William.
Kondisi inilah yang membuat Delegasi Pekerja Indonesia menilai sanksi Pasal 33 Konstitusi ILO masih wajib berlaku. Pasal 33 adalah langkah tertinggi ILO karena Myanmar gagal menghentikan kerja paksa.
“Ini menunjukkan bahwa kondisi yang menyebabkan ILO menerapkan Pasal 33 masih tetap ada,” kata William.
Tuntut Pengawasan dan Yurisdiksi Universal
Delegasi Pekerja Indonesia menyerukan pengawasan internasional berkelanjutan dan tindakan konkret untuk mengakhiri perekrutan paksa, kerja paksa, serta semua pelanggaran hak dasar Rohingya.
(Red)
William juga mengapresiasi langkah hukum domestik. “Kami menyambut baik upaya negara-negara anggota untuk mengejar akuntabilitas, termasuk penerimaan oleh pengadilan Indonesia atas pengaduan pidana terhadap pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing atas genosida terhadap masyarakat Rohingya,” ujarnya.
Ia menutup dengan seruan keras: “Kami menyerukan upaya bersama dari lebih banyak pemerintah dan konstituen ILC, termasuk penerapan proses hukum yurisdiksi universal untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku.” Tutupnya dengan tegas saat sidang ILO CAS 144 di Geneva , Swiss, Sabtu (6/6/2026).


