Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Persidangan perkara dugaan penipuan pengadaan beras untuk anggota TNI dengan nilai kerugian Rp17 miliar kembali digelar di Pengadilan Odmilti Jakarta Timur, Selasa (14/7/2026) . Agenda sidang ke-6 ini mendengarkan keterangan korban, Farid Aswin. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 2-K/PMT-II/AD/II/2026.
Awal Mula: Order 10.000 Ton Beras Ternyata PO Fiktif
Aswin membeberkan kronologi awal dirinya menjadi korban. Ia diinformasikan adanya surat pengadaan beras untuk anggota TNI sebesar 10.000 ton per bulan dari seorang oknum yang kala itu menjabat sebagai Ketua Koperasi.
“Setelah kita jajaki keseluruhannya, kita juga lihat PO-nya, ternyata setelah kita jalani itu semua palsu. PO-nya pun palsu,” terang nya.
Aswin mengaku percaya karena pelaku memiliki jabatan tinggi dan berstatus ketua koperasi.
“Kita kan percaya banget ya karena pertama ketua koperasi, yang keduanya dia itu jabatannya tinggi, bukannya jabatan-jabatan rendah,” ujarnya.
Ia menjelaskan dasar kepercayaannya juga karena adanya surat kemitraan antara MKN dengan Puskop .
“Karena kita kan nggak bisa jadi mitranya, harus melalui MKN. Nah, MKN itu di surat kemitraannya jelas bahwa mereka itu cuma operasional, bukannya yang pengelolaannya. Pengelola itu Puskop, nah itulah kenapa kita percaya,” kata Aswin.
Kasus ini sudah berlangsung sejak 2021, Aswin dan mitra awalnya melaporkan ke Polres Jakarta Timur lalu ke Pomdam. Hasilnya, koperasi dinyatakan tidak terlibat.
“Ternyata memang ini oknum dari ketua koperasinya,” tegasnya.
Upaya Hukum dan Dampak Kerugian
Aswin mengaku sudah menempuh upaya mediasi melalui pengacara, namun tidak ada respon. Ia juga sudah bersurat mengenai kasus ini kepada Panglima dan Pangdam.
Dampaknya tidak hanya kerugian materi. “Kita dirugikan habis. Kita justru banyak yang diintimidasi sama investor-investor ke kita, penagih-penagih juga datang ke kita. Bahkan, salah satu investor kita ini rumahnya sampai disita bank. Sampai ada anaknya yang sakit dan juga sampai tidak bisa sekolah," jelasnya dengan lirih .
Farid juga menyoroti keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan. Menurutnya, saksi ahli koperasi menyatakan bahwa setiap kegiatan besar harus ada RAT(Rapat Anggota Tahunan).
“Nah, ini kan untuk pengadaan beras ini tidak pernah ada RAT,” ketusnya.
Selain itu ada saksi ahli pidana yang menyebut adanya mens rea atau niat jahat sejak awal, serta saksi ahli perdata. “Kalau mau dihadirkan itu kan nggak bisa cuma perorangan, harusnya seluruh MKN. Nah, di MKN itu kan keterkaitannya sama keluarga mereka,” tambahnya.
“Harapan kita ini, karena dia dari awal memang sudah punya niat busuk karena ini tidak ada ya. Order ini ternyata tidak ada, sudah kita cek. Cuman pengennya sih kita dibayar lah semuanya,” pungkas Aswin Farid .
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(Redaksi)


