Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dengan memberikan kepastian hukum terhadap pendirian rumah ibadah yang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghadiri peletakan batu pertama Gereja Katolik TNI–Polri St. Ignatius Jatisari, Paroki Kampung Sawah, Keuskupan Agung Jakarta, di Jatisari, Kota Bekasi.
Acara tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI, Drs. Suparman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta jemaat yang mengikuti prosesi dimulainya pembangunan gereja.
Dalam sambutannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa setiap pembangunan rumah ibadah di Kota Bekasi akan mendapatkan kepastian hukum selama telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, norma adat, dan mekanisme yang berlaku.
"Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum. Sejalan dengan visi Nyaman Kotanya, Sejahtera Warganya, setiap rumah ibadah memiliki hak untuk dibangun sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku telah ditempuh," ujar Tri Adhianto.
(Red)


